JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap artis Lady Marsela. Majelis Hakim Kasasi mengubah putusan tersebut menjadi hukuman pidana penjara selama 8 tahun atas kasus penggelapan terkait pengadaan proyek bantuan sosial (bansos) di DKI Jakarta pada masa pandemi COVID-19.
Lady Marsela dijerat dalam kasus yang melibatkan sejumlah patgulipat dalam proyek pengadaan bansos. Setelah divonis bebas di tingkat PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kasasi, yang kemudian dikabulkan oleh MA.
Putusan Kasasi dan Pasal yang Terbukti
Putusan Kasasi tersebut diketok oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santoarto dengan anggota Sutarjo dan Noor Edi Yono.
“Kabul JPU, Batal judex factie. Mengadili sendiri. Terbukti Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,” demikian amar kasasi yang dirilis MA, Rabu (19/11/2025).
Detail Hukuman:
-
Pidana Penjara: 8 tahun.
-
Denda: Rp2 miliar, subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta Lady Marsela dipenjara selama 11 tahun. Keputusan MA ini menegaskan komitmen lembaga peradilan tertinggi untuk memerangi penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi, terutama yang melibatkan dana publik di masa darurat.












