KKP Hentikan Sementara Aktivitas Pemanfaatan Ruang Laut Tiga Perusahaan di Sultra, Terbukti Tanpa Izin dan Lakukan Reklamasi Ilegal

KENDARI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengumumkan penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di tiga lokasi di Sulawesi Tenggara (Sultra). Penindakan ini dilakukan karena aktivitas ketiga perusahaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penindakan yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, melibatkan Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K). Pung Nugroho Saksono menegaskan bahwa hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang laut. “Aktivitas mereka tidak sesuai dengan aturan, sehingga penghentian sementara perlu dilakukan,” ujarnya.

Pada Senin (17/11/2025), dua penghentian terjadi di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Aktivitas milik PT Tridayajaya Mandiri Nusantara (TMN) seluas 3,7 hektare di Desa Wonua Kongga, Kecamatan Laeya, serta PT Galangan Bahari Utama (GBU) seluas 0,7 hektare di Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, terbukti beroperasi tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Dua hari kemudian, pada Rabu (19/11/2025), penghentian juga dilakukan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) terhadap PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS). Perusahaan yang beroperasi di kawasan seluas 5,9 hektare di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, ini tidak hanya tidak memiliki PKKPRL, tetapi juga terbukti melakukan reklamasi tanpa izin.

Dirjen Pung Nugroho Saksono menambahkan bahwa langkah ini merupakan respons atas aduan masyarakat serta bentuk kehadiran negara untuk melindungi wilayah pesisir dan sumber daya laut dari kegiatan yang berpotensi merusak. Ia menekankan, setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL, dan kegiatan reklamasi harus memiliki izin sesuai dengan regulasi KKP.

PSDKP memastikan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga perusahaan tersebut dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: ODE UNDU, S.LingEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *