KENDARI – Aksi penolakan konstatering (pencocokan batas dan luas) lahan eks bangunan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di Kota Kendari memanas. Ratusan warga yang menolak proses tersebut turun ke jalan dan memblokade ruas utama di Perempatan Wuawua, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, pada Kamis (20/11/2025).
Sejak pagi, warga melakukan blokade dengan menumpuk ban bekas di tengah jalan dan membakarnya. Asap hitam pekat membumbung tinggi, membuat jarak pandang terbatas dan memaksa pihak kepolisian melakukan pengalihan arus lalu lintas.
Kelompok warga telah membentuk pagar hidup sejak pukul 07.00 WITA, menunggu kedatangan aparat keamanan serta tim konstatering dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari dan Kantor Pertanahan Kendari.
Ketegangan Pecah dan Lemparan Batu
Sekitar pukul 09.30 WITA, rombongan aparat tiba di lokasi, dan suhu konflik langsung meningkat. Warga berdiri menghadang dan menolak keras tim konstatering mendekat. Upaya persuasif aparat tidak berhasil—massa tetap menutup seluruh akses menuju lokasi.
Ketegangan akhirnya pecah ketika batu-batu dilemparkan warga ke arah aparat yang melakukan penjagaan, memaksa petugas mundur beberapa langkah untuk menghindari benturan langsung.
“Tidak bisa! Kami melindungi hak kami!” teriak Linda, salah satu warga yang ikut memblokade.
Linda menegaskan bahwa warga mempertahankan tanah yang mereka klaim sebagai tanah warisan keluarga. Warga menuntut transparansi status legal aset tersebut dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kami hanya minta bukti kepemilikan Pemprov Sultra. Selama itu belum ditunjukkan, kami akan tetap pertahankan tanah ini,” tegasnya.
Situasi di lokasi dilaporkan tegang, dengan aparat keamanan berupaya keras mengendalikan massa agar proses konstatering dapat berjalan.












