Polisi telah mengamankan 3 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap bos rental hingga meninggal dunia di Pati pada hari Kamis (6/6/24) lalu. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Satake Bayu saat memimpin konferensi pers di Polres Pati (10/6/24).
Dalam kejadian tersebut mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 3 lainnya luka-luka yang saat ini dirawat di RS. Soewondo, Pati. Korban meninggal dunia adalah BH (51), warga Kemayoran, Jakarta selatan yang merupakan pemilik rental mobil.
“Atas kejadian tersebut, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Achmad Luthfi langsung memerintahkan Ditkrimum Polda untuk membentuk tim gabungan dengan Polres Pati. Sehingga tidak membutuhkan waktu lama kasus ini terungkap dan akhirnya dilakukan penangkapan 3 tersangka,” jelas Satake Bayu.
Satake juga menyampaikan bahwa sampai saat ini polisi sudah memeriksa 19 saksi dan 3 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni EN (31) yang berperan mengejar dan menghadang mobil korban kemudian memukul dan menginjak korban, BC(37) adapun perannya adalah melakukan pengejaran kemudian melakukan pemukulan dan menginjak korban, dan AG (35) yang berperan melindas korban kendaraan roda dua mengenai lengan dan dada korban.
Satake menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Saat ini polisi masih melakukan penyidikan.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Adapun barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, 1 unit sepeda motor Yamaha N Max, 1 unit helm saat diamankan di Polres Pati.
Atas kejadian ini Satake menghimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Apabila ada sesuatu yang mencurigakan agar melaporkan kepada aparat supaya bisa diambil tindakan kepolisian. Karna main hakim sendiri ada pasalnya dan akan berakhir pidana. Dan kepada yang terlibat dalam kasus ini supaya menyerahkan diri agar bisa ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.












