Kakek 75 Tahun di Lampung Selatan Ditangkap, Diduga Setubuhi Wanita Disabilitas Mental di Gudang Masjid

LAMPUNG SELATAN – Seorang pria lanjut usia berinisial JS (75), warga Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi seorang wanita penyandang disabilitas mental di sebuah gudang peralatan masjid. Mirisnya, perbuatan tersebut diduga telah dilakukan tersangka lebih dari satu kali.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh, mengatakan JS ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Rabu (21/10/2026) dini hari. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Benar, sudah diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut atas tindak pidana tersebut,” kata Stefanus, Jumat (23/10/2026).

Sudah Berkali-kali

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, JS mengakui telah melakukan perbuatan tersebut berkali-kali. Polisi masih memproses kasus itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan bahwa perbuatan itu sudah lebih dari satu kali, jadi sudah berkali-kali,” jelas Stefanus.

Tepergok Warga di Gudang Masjid

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di gudang peralatan salah satu masjid di Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, pada Kamis (1/10/2026) sore.

Peristiwa itu terungkap ketika seorang warga hendak mengambil ambal atau karpet dari dalam gudang masjid. Saat tiba di lokasi, warga tersebut justru memergoki JS sedang melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.

Warga kemudian membawa JS dan korban untuk diserahkan kepada keluarga.

“Jadi awalnya itu ada warga yang ingin ambil ambal dari dalam gudang masjid. Saat tiba, warga ini memergoki aksi tersebut dan kemudian membawa keduanya untuk diserahkan ke keluarga,” ujar Stefanus.

Keluarga korban yang tidak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada polisi. Laporan itu ditindaklanjuti hingga akhirnya JS ditangkap.

Tersangka Terancam Hukuman Pidana

Dalam pemeriksaan, JS mengaku melakukan perbuatannya karena dorongan hawa nafsu.

“Motifnya karena hawa nafsu,” sebut Stefanus.

Kini, JS telah ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.

Polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini menjadi perhatian karena korban merupakan perempuan penyandang disabilitas mental dan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di gudang peralatan sebuah masjid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *