Dugaan Penipuan Berkedok Janji Nikah di Mandailing Natal, Guru SD Dilaporkan, Kerugian Rp25 Juta

MANDAILING NATAL – Dugaan kerugian keuangan mencapai Rp25 juta yang dilaporkan Ahmad Sutarno (AS), warga Desa Widodaren, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, menjadi perhatian. Melalui pengaduan masyarakat tertanggal 16 Oktober 2026, AS meminta Polsek Batahan menelusuri rangkaian transaksi keuangan yang menurut pengakuannya terjadi selama menjalin hubungan dengan seorang perempuan berinisial RH, yang disebut bekerja sebagai PNS guru di SD Negeri 333 Bejangkar Baru.

Dalam pengaduannya, AS mengaku memberikan sejumlah uang karena percaya hubungan mereka akan berlanjut ke jenjang pernikahan. Namun, menurut keterangannya, rencana tersebut akhirnya tidak terwujud sehingga ia merasa mengalami kerugian finansial. Pelapor memperkirakan jumlah uang yang telah dikeluarkan mencapai Rp25 juta. Nilai tersebut masih perlu dicocokkan dengan bukti transfer, catatan transaksi, komunikasi, serta keterangan para pihak.

Transaksi Rp8 Juta dan Dugaan Rp5 Juta untuk Jabatan Kepala Sekolah

Salah satu transaksi yang disebutkan dalam dokumen pengaduan adalah transfer uang sebesar Rp8 juta pada 10 Agustus 2026. Selain itu, AS juga mengungkapkan adanya pemberian uang sebesar Rp5 juta yang, menurut keterangannya, berkaitan dengan upaya memperoleh jabatan kepala sekolah.

Keterangan mengenai tujuan pemberian uang tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dan bukti pendukung. Adanya transaksi keuangan tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Penilaian hukum harus mempertimbangkan tujuan pemberian, komunikasi antara para pihak, serta ada atau tidaknya dugaan tipu muslihat atau perbuatan melawan hukum. Karena itu, AS berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri setiap transaksi secara objektif agar duduk perkara menjadi jelas.

Rencana Pernikahan Disebut Batal

Dalam kronologi yang disampaikan kepada pihak kepolisian, AS juga menguraikan persoalan hubungan pribadinya dengan RH, termasuk kemunculan kembali mantan suami RH yang disebut berinisial US. Menurut keterangan AS, situasi tersebut kemudian memengaruhi kelanjutan hubungan mereka.

AS mengaku mendatangi tempat kontrakan RH di Desa Sinunukan III bersama orang yang dikenalnya dan seorang tokoh adat. Dalam pertemuan tersebut, menurut versi pelapor, RH menyampaikan tidak bersedia melanjutkan rencana pernikahan dan ingin kembali kepada pasangan terdahulunya. AS menyatakan kecewa karena mengaku telah memberikan uang dan bantuan keuangan dengan harapan hubungan mereka berlanjut ke perkawinan.

Meski demikian, kronologi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor. Penjelasan RH dan pihak lain yang mengetahui peristiwa itu diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Polisi Diminta Periksa Bukti dan Minta Keterangan

Melalui pengaduan masyarakat tersebut, AS meminta Polsek Batahan menindaklanjuti laporannya dengan memeriksa bukti transaksi, meminta keterangan saksi, serta menilai apakah terdapat unsur tindak pidana dalam rangkaian peristiwa yang diadukannya.

Sejumlah hal yang perlu diperjelas antara lain: berapa jumlah uang yang benar-benar telah diberikan, apa tujuan setiap transaksi dan bagaimana kesepakatan yang melatarbelakanginya, apakah terdapat komunikasi atau pernyataan mengenai rencana pernikahan yang relevan dengan pemberian uang, apakah terdapat bukti yang menunjukkan dugaan penipuan, serta bagaimana penjelasan RH mengenai transaksi keuangan dan kronologi hubungan tersebut.

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk memastikan bahwa penanganan perkara didasarkan pada fakta dan bukti, bukan semata-mata pada dugaan.

Status PNS Guru Perlu Ditempatkan Secara Proporsional

Nama RH disebut dalam pengaduan sebagai tenaga pendidik berstatus PNS di SD Negeri 333 Bejangkar Baru. Namun, status pekerjaan seseorang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dirinya telah melakukan pelanggaran hukum. Persoalan yang diadukan perlu diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Apabila di kemudian hari ditemukan bukti yang relevan mengenai dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara, informasi tersebut dapat disampaikan kepada instansi berwenang untuk ditelaah melalui mekanisme yang sesuai. Pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana dan penilaian terhadap disiplin kepegawaian merupakan dua hal berbeda yang harus ditangani berdasarkan kewenangan masing-masing.

Publik Menunggu Kejelasan

Dugaan kerugian sekitar Rp25 juta yang disampaikan Ahmad Sutarno kini membutuhkan penelusuran lebih lanjut agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan. Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, penanganan selanjutnya harus dilakukan sesuai prosedur hukum. Sebaliknya, seluruh pihak juga berhak memperoleh perlakuan yang adil dan kesempatan menyampaikan keterangan.

Hingga berita ini disusun, hasil pemeriksaan kepolisian dan tanggapan RH belum diperoleh untuk dimuat dalam pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi RH, AS, pihak sekolah, serta pihak lain yang memiliki informasi relevan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *