Kartu Pers Bukan Tameng! Didit Yoga Pradana Soroti Rangkap Jabatan Jurnalis dan Humas Yayasan Rehabilitasi

BANDUNG – Independensi pers kembali menjadi sorotan ketika muncul persoalan rangkap jabatan jurnalis sebagai hubungan masyarakat (Humas) di sebuah lembaga atau yayasan yang bergerak di bidang rehabilitasi sosial. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: ketika seseorang bertugas menyampaikan informasi kepada publik sekaligus menjalankan fungsi komunikasi bagi suatu lembaga, bagaimana batas antara kepentingan pers dan kepentingan institusi dijaga?

Aktivis sekaligus jurnalis, Didit Yoga Pradana, menilai persoalan ini tidak boleh dipandang semata-mata sebagai urusan jabatan atau kedudukan. Lebih jauh, hal tersebut menyangkut integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik.

Menurut Didit, pers tidak boleh berhenti pada simbol berupa kartu identitas, atribut organisasi, ataupun jabatan yang melekat pada seseorang. Nilai seorang jurnalis justru diuji ketika berhadapan dengan kepentingan, tekanan, dan kekuasaan yang berpotensi memengaruhi independensinya.

“Kartu pers bukan tameng untuk berlindung di balik jabatan. Ia adalah tanggung jawab untuk mencari, menguji, dan menyampaikan fakta. Kalau seorang jurnalis juga memegang jabatan Humas di suatu lembaga, masyarakat berhak mengetahui posisi tersebut agar dapat menilai pemberitaannya secara terbuka,” ujar Didit.

Rangkap Jabatan dan Ujian Independensi

Dalam praktik jurnalistik, fungsi jurnalis dan Humas memiliki orientasi kerja yang berbeda. Jurnalis bertugas mencari serta menyampaikan informasi kepada publik secara independen, sedangkan Humas menjalankan fungsi komunikasi dan penyampaian informasi untuk kepentingan lembaga yang diwakilinya.

Kedua fungsi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran ketika dijalankan oleh orang yang sama. Namun, apabila kepentingan lembaga yang diwakili bersinggungan dengan isu yang diliput atau diawasi, potensi konflik kepentingan patut diperiksa secara terbuka.

Didit menegaskan, persoalannya bukan sekadar apakah seseorang boleh memegang dua jabatan, melainkan apakah ia mampu menjaga batas profesional dan mengungkapkan afiliasinya secara transparan.

“Jangan hanya bertanya siapa yang memegang mikrofon. Tanyakan juga kepentingan siapa yang sedang disuarakan. Sebab, informasi dapat terlihat meyakinkan, tetapi publik tetap harus mengetahui dari posisi mana informasi itu disampaikan,” katanya.

Ia menilai, keterbukaan mengenai jabatan dan hubungan profesional justru dapat melindungi semua pihak. Masyarakat memperoleh informasi yang lebih utuh, lembaga memiliki kesempatan menjelaskan posisinya, dan jurnalis dapat mempertanggungjawabkan independensinya.

Pers Tidak Boleh Menjadi Etalase Kekuasaan

Didit mengingatkan bahwa pers kehilangan makna ketika hanya menjadi ruang untuk menampilkan keberhasilan suatu lembaga, tetapi enggan menguji persoalan yang menyertainya.

Menurutnya, tugas jurnalistik bukan sekadar mengumpulkan pernyataan, menyusun kalimat, lalu menerbitkannya sebagai berita. Pekerjaan pers menuntut keberanian memeriksa dokumen, membandingkan keterangan, meminta klarifikasi, dan menguji apakah pernyataan yang disampaikan sesuai dengan fakta.

Dalam pandangannya, jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pertanyaan. Sebaliknya, semakin besar pengaruh suatu lembaga terhadap kehidupan masyarakat, semakin besar pula kebutuhan akan transparansi dan pertanggungjawaban.

“Pers tidak dibentuk untuk menjadi etalase kekuasaan. Pers harus menjadi ruang tempat klaim diuji, kebijakan diperiksa, dan suara masyarakat didengar. Kalau semua pihak hanya ingin dipuji, siapa yang akan mengoreksi ketika terjadi kesalahan?” tegas Didit.

Ia menambahkan, kritik bukanlah permusuhan. Mengajukan pertanyaan bukan berarti menuduh, dan meminta keterbukaan bukan berarti hendak menjatuhkan nama baik seseorang. Dalam masyarakat yang sehat, kritik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan agar kekuasaan dan kewenangan tidak berjalan tanpa pertanggungjawaban.

Yayasan Rehabilitasi Harus Terbuka terhadap Pengawasan

Sorotan ini menjadi penting ketika dikaitkan dengan yayasan yang memberikan pelayanan rehabilitasi sosial. Lembaga yang menjalankan pelayanan terhadap individu dalam situasi rentan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan penghormatan terhadap hak-hak penerima layanan, transparansi prosedur, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Menurut Didit, pengawasan terhadap pelayanan rehabilitasi tidak seharusnya dipersempit menjadi persoalan reputasi lembaga. Hal yang lebih penting adalah bagaimana pelayanan dijalankan, bagaimana hak-hak residen dilindungi, serta bagaimana keluhan dan dugaan pelanggaran ditangani secara bertanggung jawab.

Ia menilai, setiap dugaan persoalan harus diperiksa berdasarkan bukti yang dapat diuji, keterangan pihak terkait, dan ketentuan hukum yang relevan. Pihak yang menyampaikan kritik wajib mempertanggungjawabkan informasinya, sedangkan lembaga yang menjadi objek kritik harus memperoleh kesempatan yang adil untuk memberikan penjelasan.

“Jangan sampai nama baik lembaga ditempatkan lebih tinggi daripada hak manusia. Namun, jangan pula seseorang langsung dinyatakan bersalah hanya karena muncul tuduhan. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan yang objektif, bukti yang jelas, dan keberanian untuk membuka fakta,” ujarnya.

Didit menegaskan, pendekatan tersebut penting agar pengawasan publik tidak berubah menjadi penghakiman sepihak. Tujuan kritik adalah mendorong perbaikan, memastikan hak masyarakat terlindungi, dan meminta pertanggungjawaban berdasarkan fakta.

Menguji Jabatan, Bukan Menyerang Pribadi

Didit juga menekankan bahwa persoalan rangkap jabatan harus dibahas dengan ukuran yang jelas. Publik perlu membedakan antara rangkap jabatan sebagai fakta administratif, potensi konflik kepentingan, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran hukum. Keempatnya bukan hal yang sama dan membutuhkan pembuktian yang berbeda.

Karena itu, ia mendorong agar setiap pihak yang memiliki peran ganda menjelaskan kedudukan, tanggung jawab, serta batas kewenangannya secara terbuka, terutama ketika kedua peran tersebut bersinggungan dengan persoalan yang sama.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa penggunaan istilah seperti pelanggaran etik atau pelanggaran hukum harus didasarkan pada aturan yang berlaku dan fakta yang telah diverifikasi. Kritik yang kuat tidak membutuhkan tuduhan berlebihan; ketajamannya justru terletak pada ketepatan argumentasi dan kekuatan bukti.

“Kalau memang tidak ada konflik kepentingan, jelaskan secara terbuka. Kalau ada persoalan, periksa berdasarkan bukti. Kita tidak membutuhkan penghakiman di ruang publik, tetapi kita juga tidak boleh membiarkan pertanyaan yang sah dibungkam hanya karena menyentuh jabatan seseorang,” katanya.

Mengembalikan Pers kepada Kepentingan Rakyat

Dalam pandangan Didit, ukuran keberhasilan pers bukan terletak pada seberapa banyak kartu identitas yang dimiliki, seberapa tinggi jabatan yang disandang, atau seberapa dekat seorang jurnalis dengan pengurus lembaga. Ukurannya adalah seberapa jauh pekerjaan jurnalistik membantu masyarakat memahami persoalan secara benar.

Ia menilai, masyarakat membutuhkan pers yang tidak mudah tunduk kepada kepentingan kelompok, tidak gegabah menyebarkan tuduhan, dan tidak menjadikan kedekatan dengan pihak tertentu sebagai pengganti verifikasi.

Pers harus berani memeriksa kekuasaan, tetapi juga harus bersedia mengoreksi dirinya sendiri. Independensi bukan berarti bebas dari tanggung jawab; independensi justru menuntut pertanggungjawaban yang lebih kuat karena informasi yang disampaikan dapat memengaruhi pandangan dan keputusan masyarakat.

“Jurnalis boleh memiliki jabatan, tetapi integritas tidak boleh diperjualbelikan. Pers boleh mengkritik lembaga, tetapi kritik harus berdiri di atas fakta. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika informasi berubah menjadi alat untuk menjaga kepentingan tertentu,” ungkapnya.

Ia berharap persoalan rangkap jabatan ini menjadi momentum untuk memperkuat keterbukaan dan profesionalisme, bukan menjadi alasan untuk saling menyerang secara pribadi. Setiap pihak harus berani menjelaskan posisinya, membuka ruang klarifikasi, dan menerima pemeriksaan yang objektif.

Bagi Didit, demokrasi membutuhkan warga yang berani bertanya dan pers yang tidak takut memeriksa jawaban. Tanpa keterbukaan, kepercayaan publik hanya menjadi slogan. Tanpa verifikasi, kritik mudah berubah menjadi fitnah. Dan tanpa independensi, pers berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai pengawas kepentingan publik.

Tentang Narasumber

Didit Yoga Pradana merupakan aktivis sekaligus jurnalis yang menaruh perhatian pada isu independensi pers, pengawasan sosial, transparansi kelembagaan, dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam pelayanan rehabilitasi sosial.

Melalui pandangannya, Didit mendorong agar setiap persoalan publik diselesaikan dengan keterbukaan, verifikasi, dan penegakan aturan yang adil. Ia menegaskan bahwa kritik harus tetap tajam, tetapi tidak boleh meninggalkan fakta dan tanggung jawab.

Pesan utamanya jelas: kartu pers bukan tameng, jabatan bukan kekebalan, dan kritik bukan kejahatan. Yang harus menentukan benar atau salah bukan kedekatan maupun kedudukan, melainkan fakta, bukti, dan aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *