WINA, AUSTRIA – Ketua Dewan Pakar Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H. (41), menghadiri Sidang ke-55 Investor-State Dispute Settlement (ISDS) Reform yang berlangsung pada 12–16 Oktober 2026 di Wina, Austria. Kehadiran tokoh PERADIN ini menjadi bagian dari perhatian kalangan profesi advokat Indonesia terhadap dinamika reformasi hukum investasi global.
Forum yang diselenggarakan United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tersebut membahas upaya reformasi mekanisme penyelesaian sengketa antara investor asing dan negara penerima investasi.
Pembahasan ini menjadi penting di tengah kebutuhan untuk membangun sistem penyelesaian sengketa investasi yang adil, transparan, efisien, dan konsisten.
Reformasi ISDS dan Kepastian Hukum Investasi
Salah satu tantangan dalam mekanisme ISDS adalah memastikan proses penyelesaian sengketa dapat memberikan keadilan bagi para pihak. Reformasi diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap sistem tersebut sekaligus menjaga keseimbangan antara hak investor dan kewenangan negara.
Sistem penyelesaian sengketa yang kredibel diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor tanpa menghilangkan ruang bagi negara untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjalankan agenda pembangunan berdasarkan hukum yang berlaku.
Bagi dunia usaha internasional, kepastian mekanisme penyelesaian sengketa menjadi salah satu faktor penting dalam mengurangi ketidakpastian hukum. Sementara bagi negara, reformasi ISDS diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas sekaligus menjaga kepentingan publik.
Peran PERADIN dalam Hukum Investasi Global
Kehadiran Ketua Dewan Pakar PERADIN dalam forum UNCITRAL ini menegaskan peran organisasi advokat Indonesia dalam mengikuti perkembangan hukum investasi internasional. Prof. Ariawan Gunadi yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Tarumanagara tersebut menegaskan bahwa pemahaman terhadap arah pembaruan mekanisme penyelesaian sengketa investasi internasional sangat relevan bagi Indonesia.
Perkembangan reformasi ISDS dinilai penting sebagai referensi bagi akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan dalam mengkaji kebijakan investasi serta pengembangan hukum nasional.
Keterlibatan kalangan pendidikan tinggi dan profesi hukum, khususnya PERADIN, dalam mengikuti perkembangan forum internasional dinilai penting untuk memperluas wawasan mengenai tata kelola investasi lintas negara.
Melalui pembahasan di UNCITRAL, reformasi mekanisme penyelesaian sengketa investasi diharapkan dapat terus mengarah pada sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan kepentingan negara serta masyarakat.












