Buntut Korupsi Dana Bencana Rp 1,7 M, Eks Presma Desak Kejari Periksa Bupati & Pj Sekda Aceh Singkil!

ACEH SINGKIL – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil mengusut dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dari dana Biaya Tak Terduga (BTT) mendapat dukungan penuh. Namun, aparat penegak hukum didesak untuk tidak tebang pilih dan hanya menyasar pejabat kelas bawah.

Mantan Presiden Mahasiswa (Presma) STAIN TDM, Alfa Salam, secara tegas meminta agar Bupati Aceh Singkil dan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) turut diperiksa dalam kasus penyelewengan dana bencana senilai Rp 1,7 miliar tersebut.

Menurut Alfa, penggeledahan dokumen di tingkat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) saja tidak cukup. Proses hukum harus membongkar skema dari hulu ke hilir, mulai dari perencanaan, penentuan penerima manfaat, hingga pertanggungjawabannya.

“Kami meminta Bupati Aceh Singkil juga diperiksa apabila keterangannya relevan dengan proses pengambilan keputusan dan pengalokasian dana. Pemeriksaan bukan berarti bersalah, justru untuk membuat terang siapa yang mengusulkan, menyetujui, dan mengeksekusi kebijakan itu,” tegas Alfa, Jumat (9/10/2026).

Bencana Longsor, Kok Dibelikan Seragam?

Alfa turut menyoroti kejanggalan pengalokasian dana BTT tersebut. Ia mempertanyakan logika dan urgensi pemerintah daerah yang justru menggunakan dana bantuan bencana banjir dan longsor (Desember 2025) untuk membeli seragam sekolah.

“Pertanyaannya sederhana: apa urgensinya dana bantuan bencana Rp 1,7 miliar dialokasikan untuk seragam? Pendidikan memang penting, tapi apakah itu kebutuhan paling mendesak bagi warga yang kehilangan penghasilan, rumahnya rusak, dan butuh pangan atau kesehatan?” sentilnya.

Ia mendesak pemerintah daerah buka-bukaan soal dasar kajian yang membuat dana jumbo itu mengalir ke Disdikbud, bukannya digunakan untuk pemulihan ekonomi darurat para korban.

Awas, Jangan Mandek Seperti Kasus Genset!

Lebih lanjut, Alfa memberikan warning keras kepada Kejari Aceh Singkil agar pengusutan kasus BTT ini tidak masuk angin. Ia menyinggung memori kelam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan genset senilai Rp 2,5 miliar pada tahun 2016 yang hingga kini dipertanyakan kejelasannya oleh publik.

“Kami berharap perkara dana BTT ini tidak bernasib sama dengan perkara genset. Masyarakat butuh kepastian hukum, jangan sampai bertahun-tahun publik masih bertanya siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Meski memberikan apresiasi atas pergerakan cepat Kajari Aceh Singkil, Alfa menitipkan pesan agar penyidik berani menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.

“Apresiasi ini sekaligus menjadi pesan: jangan berhenti di tengah jalan. Tuntaskan sampai terang. Kalau ada kerugian negara, buktikan dan tindak tegas siapa pun dalangnya!” pungkas Alfa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *