JAKARTA – Sengketa kepemilikan saham yang dipenuhi sejumlah kejanggalan kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Siti Wardani, yang menyatakan dirinya sebagai ahli waris tunggal dan sah dari almarhum Syamsuddin alias Bong Kon Ho alias William, resmi melayangkan gugatan terhadap PT Sebatin terkait status 2.375 lembar saham peninggalan sang almarhum.
Dalam gugatannya, Siti menuntut pengadilan agar menetapkan dirinya sebagai pemegang saham pengganti yang sah sejak tahun 2006, lengkap dengan seluruh hak yang melekat di dalamnya, termasuk jatah hak atas dividen jika perusahaan membagikan laba.
20 Tahun Undangan RUPS Dikirim ke Orang Meninggal
Fakta paling mencengangkan yang disorot dalam gugatan ini adalah proses pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) PT Sebatin. Syamsuddin diketahui telah wafat pada 16 Maret 2006. Namun anehnya, selama kurang lebih 20 tahun setelahnya, surat undangan RUPS diklaim tetap ditujukan kepada almarhum!
Undangan-undangan tersebut terus dikirim ke alamat Jalan H. Agus Salim No. 65, Menteng, Jakarta. Padahal, menurut penggugat, pihak perusahaan sebenarnya telah mengetahui keberadaan ahli waris yang sah.
Lebih janggal lagi, informasi di lapangan menyebutkan bahwa alamat di Menteng tersebut kini telah berubah wujud menjadi gedung komersial, bukan lagi rumah tinggal. Petugas keamanan setempat bahkan tidak mengetahui adanya penghuni bernama Bong Kon Ho atau William.
Sengkarut Surat Kuasa yang Diduga ‘Kedaluwarsa’
Selain masalah undangan RUPS “nyasar”, gugatan ini juga menyerang keabsahan RUPSLB PT Sebatin yang digelar pada 7 November 2007. Saat itu, George Gunawan hadir dalam rapat bermodalkan Surat Kuasa tertanggal 9 Agustus 2007 yang diberikan oleh Siti Wardani.
Ironisnya, Siti mendalilkan bahwa surat kuasa tersebut sebenarnya telah ia cabut secara resmi pada 20 Agustus 2007—hampir tiga bulan sebelum RUPSLB itu diselenggarakan. Penggugat pun meminta majelis hakim untuk menilai apakah kehadiran dan penggunaan surat kuasa yang sudah dicabut tersebut masih memiliki kekuatan hukum.
Dalam dokumen gugatannya, pihak penggugat juga sempat menyinggung riwayat hukum George Gunawan yang pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi hingga ke tingkat peradilan yang lebih tinggi. Meski begitu, hakimlah yang nantinya akan menilai apakah ada benang merah perbuatan melawan hukum dalam sengketa saham ini.
Tiga Pertanyaan Kunci di Pengadilan
Sejak almarhum wafat pada 2006, pihak penggugat mengklaim tidak pernah ada pencatatan penggantian nama pemegang saham kepada Siti Wardani. Kasus pelik ini kini menyisakan tiga pertanyaan hukum krusial yang harus dipecahkan di meja hijau:
-
Siapa yang secara sah berkedudukan sebagai pemegang 2.375 saham tersebut setelah pemilik aslinya meninggal dunia?
-
Apakah pelaksanaan seluruh RUPS maupun RUPSLB pasca-meninggalnya pemegang saham telah dilakukan sesuai prosedur hukum?
-
Apakah ahli waris berhak atas saham beserta seluruh hak ekonomi yang melekat, termasuk jatah dividen?
Kini, pembuktian dari seluruh dalil kejanggalan tersebut sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Perkara ini menjadi preseden penting tentang bagaimana hak-hak ahli waris atas saham seharusnya dilindungi dan dicatatkan oleh perusahaan.













