Puluhan Tahun Setor Pajak Malah Disebut Ilegal, DPRD Ambon Sentil Keras Kisruh Izin Galian C

AMBON — Nasib ratusan kepala keluarga yang menggantungkan hidup di sektor tambang Galian C Kota Ambon kini berada di bawah bayang-bayang ketidakpastian. Kisruh legalitas dan tumpang tindih aturan ini membuat Komisi III DPRD Kota Ambon akhirnya turun tangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor pada Selasa (6/10/2026).

Rapat krusial yang digelar di Gedung DPRD Kota Ambon ini mempertemukan Dinas ESDM, Bagian Hukum, Badan Pendapatan Kota Ambon, serta sejumlah pengusaha mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Agendanya membedah keruwetan perizinan, Nomor Induk Perusahaan (NIP), pungutan pajak, hingga kepastian hukum operasional tambang yang sudah lama berjalan.

Diklaim Ilegal Tapi Pajak Tetap Ditarik

Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Herry Putra Far-far, menyoroti tajam ironi status tambang batuan yang sudah puluhan tahun beroperasi (existing). Akibat peralihan kewenangan perizinan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi berdasarkan undang-undang baru, status tambang-tambang lama ini mendadak dipersoalkan.

“Sekarang mau klasifikasi tambang batuan ini ilegal, sementara pemerintah daerah dari dulu sampai hari ini menerima yang namanya pajaknya. Sebenarnya ini tidak ada tambang baru, ini hanya karena pergeseran kewenangan,” sentil Herry tajam di tengah RDP.

Menurutnya, birokrasi harus memberikan perlakuan khusus untuk tambang yang sudah lama beroperasi. Herry menegaskan bahwa kelangsungan aktivitas tambang existing harus digaransi tetap berjalan, sambil secara paralel menyelaraskan berbagai tunggakan syarat administrasi dan perbaikan kesalahan titik koordinat izin dari masa lalu.

Nasib Ratusan Sopir Truk dan Proyek Fisik Terancam

DPRD juga memberikan warning keras terkait dampak domino ekonomi jika aktivitas Galian C ini ditutup paksa tanpa kajian matang. Berdasarkan hasil tinjauan lapangan Komisi III, terdapat sekitar 200 sopir truk dam (dump truck) di Kota Ambon yang menggantungkan periuk nasinya dari tambang ini. Mirisnya, 85 persen di antaranya adalah kepala keluarga.

Tak hanya mematikan mata pencaharian warga kecil, terhentinya suplai material Galian C juga dipastikan akan melumpuhkan berbagai proyek pekerjaan fisik infrastruktur di Ambon, baik yang didanai melalui APBD maupun APBN.

Desak Gubernur Segera Turun Tangan

Melihat benang kusut kewenangan perizinan di tingkat provinsi yang tak sejalan dengan penarikan pajak di tingkat kota, Herry mendesak adanya sinkronisasi kebijakan. Ia secara khusus meminta Gubernur segera mengambil atensi penuh untuk mengurai persoalan tata kelola ini.

“Untuk bisa memberikan satu kepastian legalitas bagi seluruh pelaku usaha, ini Pak Gubernur harus segera menyikapi untuk ada atensi dalam rangka koordinasi. Yang terpenting mengawasi dan memastikan hajat hidup orang banyak tetap terjamin,” tegasnya.

Di penghujung rapat, Komisi III juga menyentuh persiapan uji publik rancangan peraturan daerah terkait Rencana Tata Ruang Kota Ambon tahun 2025–2040. DPRD berkomitmen akan mengawal ketat sinkronisasi aturan ini agar persoalan administrasi usaha Galian C segera mendapat kepastian, tanpa mengabaikan koridor hukum serta keberlangsungan pembangunan fisik di Kota Ambon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *