JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengandaskan gugatan soal keabsahan syarat pendidikannya pada Pilpres 2024. Gibran merespons santai catatan MK yang menyebut tidak menemukan bukti kuat dirinya lulus setingkat SMA.
Gibran mengaku menghormati seluruh proses dan putusan hukum yang telah diketuk oleh MK. Ia menegaskan tidak ingin berlarut-larut dalam isu ini dan memilih untuk fokus menjalankan tugasnya.
“Terima kasih, kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Sebagai orang nomor dua di Indonesia, Gibran menegaskan fokus utamanya saat ini adalah menyukseskan visi dan program kerja pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Yang paling penting sekarang saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi misi dan program dari bapak presiden selaku pimpinan kami,” ujarnya.
Logika Lulus SMA dan Kuliah
Terkait pertimbangan hakim MK yang menyoroti ketiadaan bukti meyakinkan soal ijazah setingkat SMA miliknya dari luar negeri, Gibran memberikan jawaban bernada logika sederhana.
Ia menegaskan, mustahil dirinya bisa diterima di perguruan tinggi hingga meraih gelar Strata 1 (S1) di Singapura jika belum merampungkan pendidikan jenjang menengah atas.
“Kalau saya nggak lulus SMA, ya saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 di Singapura,” tegas mantan Wali Kota Solo tersebut.
Meski demikian, Gibran tidak akan tinggal diam terkait catatan dari MK tersebut. Ia berjanji akan segera mengurus dan menindaklanjuti pernyataan MK mengenai kelengkapan bukti pendidikannya.
“Itu nanti segera kami follow up ya,” tambahnya singkat.
Catatan MK dan Gugatan yang Kandas
Sebelumnya, dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Selasa (6/10), MK memang menolak gugatan diskualifikasi Gibran. Namun, terselip satu catatan penting dari majelis hakim terkait kelengkapan dokumen pendidikan sang Wapres.
Hakim MK Arsul Sani membeberkan bahwa dokumen certificate of attendance yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran sejatinya hanya menunjukkan bukti kehadiran dalam perkuliahan, bukan bukti keberhasilan menyelesaikan pendidikan di jenjang tertentu.
“Dengan demikian berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah Sekolah Menengah Atas,” urai Arsul Sani di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Kendati fakta tersebut terungkap, gugatan dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini pada akhirnya mentah di tengah jalan. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima lantaran para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), mengingat mereka bukanlah peserta Pilpres 2024.












