Berkas Sudah Dikirim ke MA, Kok Nomor Registrasi Belum Terbit? Ini Penjelasannya

JAKARTA – Berkas secara elektronik berhasil dikirim ke Mahkamah Agung (MA), tetapi kenapa nomor registrasi tidak segera muncul? Pertanyaan ini sering mengemuka, baik disampaikan oleh pihak berperkara maupun oleh pengadilan pengaju.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, alur proses penanganan perkara yang diatur dalam SK KMA 213 dan SK KMA 214 Tahun 2014 kembali menjadi kunci jawabannya. Kedua SK ini mengatur tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar pada Mahkamah Agung dan Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung.

Menurut Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA, Pasal 50 ayat (1) UU MA mengatur bahwa pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung berdasarkan surat-surat (berkas). Oleh karena itu, sebelum permohonan kasasi/PK diberikan nomor registrasi, harus dipastikan berkas perkara lengkap dan memenuhi syarat formal.

“Dalam sistem penanganan perkara di MA, setelah berkas berhasil diterima oleh Kepaniteraan MA, tidak langsung menerima nomor registrasi. Berkas perkara harus melewati beberapa tahapan pra registrasi yang diatur dalam SK KMA 213 dan 214 Tahun 2014,” jelas Asep Nursobah, Hakim Tinggi Kepaniteraan MA, sebagai Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA.

Delapan Tahapan Pra-Registrasi

Tahapan pra registrasi perkara MA yang disebut Koordinator Data tersebut adalah:

  1. Penerimaan berkas oleh Sekretariat Kepaniteraan, kemudian dikirimkan ke 7 (tujuh) Kepaniteraan Muda Perkara terkait.

  2. Penerimaan berkas perkara oleh Kepaniteraan Muda Perkara yang dilanjutkan dengan penunjukan Penelaah Kelengkapan Berkas.

  3. Penelaahan Kelengkapan Berkas Perkara.

  4. Konfirmasi Kelengkapan Berkas. Pada tahapan ini, apabila berkas lengkap, Admin Penelaah akan meneruskan ke tahap berikutnya. Jika berkas tidak lengkap, akan dimintakan kelengkapan berkas ke pengadilan pengaju. Proses penanganan perkara akan dihentikan sementara (pause) sampai dengan pengadilan pengaju memenuhi kekurangan berkas.

  5. Penentuan terpenuhinya persyaratan formil pengajuan upaya hukum.

  6. Verifikasi kelengkapan/formalitas berkas. Pada tahapan ini Koordinator pada Kepaniteraan Muda Perkara akan menentukan status kelengkapan berkas dan pemenuhan formalitas pengajuan upaya hukum.

  7. Pemberian rekomendasi pemilahan perkara oleh Hakim Tinggi Pemilah Perkara yang ditunjuk oleh Panitera Muda Perkara.

  8. Registrasi perkara.

Maksimal 20 Hari Jika Berkas Lengkap

Dijelaskan Koordinator Data, apabila berkas lengkap, delapan tahapan tersebut dapat diselesaikan dalam tenggang waktu paling lama 20 hari. Sebaliknya, jika berkas ada kekurangan, maka lamanya proses registrasi tergantung pengadilan pengaju memenuhi kekurangan berkas tersebut.

“Berdasarkan data SIAP-MA, faktor dominan penyebab lamanya proses registrasi perkara adalah ketidaklengkapan berkas perkara,” ujar Koordinator Data.

Dalam penanganan perkara kasasi/PK elektronik, informasi kekurangan berkas tersebut disampaikan melalui SIPP Pengadilan Pengaju, pesan WhatsApp Panitera Pengadilan Pengaju yang dikirimkan juga ke Panitera Pengadilan Banding yang mewilayahinya.

Kendala Sinkronisasi Aplikasi

Dalam hal pengadilan pengaju telah memenuhi berkas, namun Kepaniteraan MA belum meregistrasi, maka hal ini harus menjadi perhatian. Dalam beberapa kasus hal ini terjadi karena faktor kegagalan sinkronisasi aplikasi SIPP dan SIAP-MA.

“Dari sisi pengadilan pengaju, kekurangan berkas sudah diunggah, namun dari sisi MA file yang diunggah tersebut belum diterima, sehingga terbaca pengadilan pengaju belum memenuhi kekurangan berkas tersebut,” jelas Koordinator Data.

Berkaitan dengan hal tersebut, apabila sudah satu bulan berkas dikirim ke MA namun belum mendapatkan registrasi perkara, agar menghubungi Kepaniteraan MA melalui layanan WA resmi Kepaniteraan MA 08118204028.

Mengenai kendala aplikasi tersebut, Kepaniteraan MA terus menjalin koordinasi dengan bagian pengembangan sistem informasi pada Biro Hukum dan Humas MA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *