JAKARTA – Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan anak buah memindahkan sejumlah barang dari rumah dinas yang disebut sebagai kluster mewah.
Pengakuan tersebut disampaikan Wisnu saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (28/9/2026). Dalam rapat itu, Wisnu dicecar anggota Komisi XIII DPR Yanuar Arif Wibowo mengenai hilangnya sejumlah barang yang sebelumnya ditemukan Ombudsman Republik Indonesia saat melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Diperiksa soal AC hingga Sofa yang Hilang
Yanuar mempertanyakan keberadaan sejumlah barang, termasuk AC, sofa, serta foto yang sebelumnya berada di atas meja rumah tersebut.
“Yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja, dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu?” tanya Yanuar dalam rapat.
Wisnu kemudian mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan pemindahan barang-barang tersebut.
“Siap. Mohon izin, Bapak. Yang memerintahkan adalah saya, Bapak,” jawab Wisnu.
Alasan: Barang Bukan Milik Negara
Saat ditanya alasannya, Wisnu menyebut barang-barang tersebut bukan merupakan Barang Milik Negara (BMN).
“Siap, izin, Bapak. Karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak,” ujarnya.
Yanuar lantas mempertanyakan siapa yang sebelumnya memerintahkan atau bertanggung jawab memasukkan barang-barang non-BMN tersebut ke rumah dinas.
“Siapa yang memerintahkan barang-barang itu masuk?” tanya Yanuar.
Wisnu menjawab bahwa barang tersebut dimasukkan oleh petugas. Ketika kembali ditanya mengenai identitas petugas, Wisnu menyebut Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) sebagai penanggung jawab rumah tersebut.
“Penanggung jawab rumah tersebut adalah Kepala Seksi Kamtib, Bapak,” kata Wisnu.
DPR: Anda Bohongin Seluruh Rakyat Indonesia
Jawaban tersebut membuat Yanuar heran. Dia menyoroti masa tugas Wisnu yang disebut telah menjabat di Lapas Kelas IIA Cibinong selama sekitar tiga tahun.
“Artinya Anda tahu persis barang-barang itu masuk, yang bukan pada tempatnya,” ujar Yanuar.
Yanuar kemudian meminta Wisnu memberikan keterangan secara terbuka mengenai persoalan tersebut. Menurut dia, masalah itu bukan sekadar menyangkut informasi yang disampaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Ya, melihat peristiwa kemarin Pak Menteri datang ke sana dengan situasi yang berbeda, Anda bukan cuman bohongin Pak Menteri, Anda bohongin seluruh rakyat Indonesia, Pak,” tegas Yanuar.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas yang disebut menyerupai kluster rumah mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Temuan tersebut kemudian menjadi sorotan dan dibahas dalam rapat bersama DPR.












