Bebas Bersyarat! Indra Kenz Keluar dari Lapas Cibinong, Wajib Lapor hingga 2030

BOGOR – Terpidana kasus penipuan investasi aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, kini telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Indra Kenz mulai menjalani status sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sejak Kamis, 24 September 2026. Selama masa pembebasan bersyarat, ia diwajibkan menjalani wajib lapor hingga 2030.

Kepala Bapas Bogor Jatmiko mengatakan Indra Kenz harus datang ke Bapas Bogor satu kali dalam sebulan. Selama menjalani pembebasan bersyarat, keluarga yang tinggal di Bogor menjadi penjamin.

“Sebulan sekali yang bersangkutan harus datang ke Bapas Bogor. Penjamin adalah keluarga yang tinggal di Bogor,” kata Jatmiko.

Jatmiko menegaskan, pembebasan bersyarat tersebut memiliki sejumlah ketentuan. Indra Kenz tidak boleh kembali terjerat perkara pidana selama menjalani masa pembebasan bersyarat. Jika kembali melakukan tindak pidana, status pembebasan bersyaratnya dapat dicabut.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Indra Kenz pada 11 November 2022.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Indra Kenz terbukti melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Indra Kenz dihukum 15 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Indra Kenz juga dijatuhi denda Rp5 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman itu diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan.

Majelis hakim menyatakan Indra Kenz terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelum dipindahkan ke Lapas Cibinong, Indra Kenz sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Saat berada di Rutan Salemba, Indra Kenz menempati blok dengan kamar yang dihuni 12 orang tahanan. Selama berada di balik jeruji besi, ia mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, mulai dari kegiatan keagamaan, olahraga hingga penyuluhan hukum.

Kasus yang menjerat Indra Kenz berkaitan dengan aktivitas promosi aplikasi Binomo.

Dalam berkas dakwaan, jaksa menyebut Indra Kenz mempromosikan Binomo sebagai permainan yang memungkinkan pengguna memperoleh keuntungan dengan menebak pergerakan harga.

Untuk menarik calon pengguna, Indra Kenz disebut menawarkan akses ke grup Telegram yang memberikan tips dan panduan terkait permainan tersebut. Para korban disebut tergiur karena adanya janji keuntungan hingga 80 persen.

Jaksa kemudian menilai aktivitas tersebut membuat para korban tanpa sadar terlibat dalam perjudian. Sementara itu, Indra Kenz disebut tetap memperoleh keuntungan baik ketika pemain menang maupun kalah.

Keuntungan yang diperoleh kemudian disebut dicairkan melalui sejumlah rekening dan aset kripto.

Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut jumlah korban mencapai 144 orang dengan total kerugian sekitar Rp83,3 miliar.

Kini, setelah menjalani hukuman dan memperoleh pembebasan bersyarat, Indra Kenz masih memiliki kewajiban menjalani pembimbingan serta wajib lapor ke Bapas Bogor hingga 2030.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *