JAKARTA – Masyarakat nantinya tidak perlu lagi datang ke kantor polisi hanya untuk mencetak Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polri tengah menyiapkan sistem pencetakan SKCK secara mandiri sebagai bagian dari transformasi layanan kepolisian berbasis digital.
Rencana tersebut disampaikan Baintelkam Polri dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Joint Commitment bertajuk Transformasi Ekosistem Tata Kelola Layanan SKCK Terintegrasi dalam Mendukung Integrasi Pelayanan Publik Nasional Menuju Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Agen Intelijen Kepolisian Utama TK II Baintelkam Polri Brigjen Pol. Achmad Ibrahim mengatakan, layanan SKCK secara penuh telah dikembangkan melalui sistem digital dan terintegrasi dengan sejumlah basis data kementerian/lembaga.
Terintegrasi dengan Dukcapil hingga BPJS
“Di SKCK Polri ini kita sudah masuk di super app. Data yang sudah terkoneksi antara lain Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS. Ke depan pasti akan bergabung dengan yang lain-lainnya,” ujar Achmad.
Menurut Achmad, salah satu tujuan pengembangan sistem tersebut adalah mengurangi pertemuan langsung antara pemohon dengan petugas kepolisian.
Konsepnya, masyarakat cukup melakukan pengajuan SKCK melalui aplikasi. Setelah proses verifikasi selesai, pemohon akan mendapatkan barcode yang nantinya digunakan untuk proses pencetakan.
“Roh dari SKCK full online ini adalah menghilangkan pertemuan antara pemohon dengan petugas kepolisian. Pada saat pencetakan blanko SKCK, bisa di mana saja. Tidak perlu datang ke kantor polisi, cukup dengan aplikasi SKCK online dan barcode yang dihasilkan,” jelasnya.
Masih Tahap Uji Coba
Meski demikian, sistem pencetakan mandiri tersebut belum sepenuhnya berlaku untuk masyarakat umum saat ini. Polri masih melakukan tahap uji coba dengan menggunakan sekitar 10 mesin anjungan di wilayah Jakarta. Pengembangan lebih luas ditargetkan mulai dilakukan pada 2027 dengan mempertimbangkan kesiapan jaringan internet, infrastruktur, serta aspek teknis lainnya.
Dengan sistem tersebut, nantinya pemohon tidak perlu kembali mendatangi kantor polisi hanya untuk mengambil SKCK fisik setelah permohonan selesai diproses. Barcode yang diperoleh melalui layanan SKCK online akan digunakan pada anjungan pencetakan yang disediakan.
Polri menyebut inovasi ini juga diharapkan dapat membuat pelayanan menjadi lebih cepat sekaligus mengurangi celah terjadinya pungutan liar dalam proses pelayanan.
Biaya Resmi Rp30 Ribu
Sementara sistem cetak mandiri masih dipersiapkan, layanan pengajuan SKCK secara digital sudah tersedia melalui Polri Super App. Melalui layanan resmi SKCK Online, masyarakat dapat melakukan registrasi dan verifikasi identitas, mengisi data permohonan, mengunggah dokumen, memilih lokasi penerbitan, serta melakukan pembayaran PNBP. Setelah itu, data akan diverifikasi oleh petugas.
Biaya resmi pembuatan SKCK tercantum sebesar Rp30.000 per permohonan, dengan masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak diterbitkan.
SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri melalui fungsi Intelkam berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian seseorang. Dokumen ini digunakan untuk berbagai keperluan administrasi yang mensyaratkannya.
Transformasi layanan ini menunjukkan arah digitalisasi proses penerbitan SKCK yang terus dikembangkan Polri. Jika sistem pencetakan mandiri nantinya diterapkan secara luas, masyarakat cukup melakukan proses pengajuan melalui aplikasi, menunggu verifikasi, kemudian menggunakan barcode untuk mencetak dokumen melalui fasilitas yang disediakan.
Namun, masyarakat perlu memperhatikan bahwa target pencetakan mandiri tersebut masih merupakan bagian dari pengembangan layanan dan uji coba, sehingga mekanisme dan lokasi pencetakan dapat berubah sesuai kesiapan infrastruktur. Untuk saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SKCK Online resmi Polri untuk mengetahui prosedur, persyaratan, tarif, serta status pengajuan SKCK.












