Polres Butur Ungkap Peredaran 56,12 Gram Sabu, 4 Tersangka Diamankan

BUTON UTARA – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Anti Narkotika Indonesia (DPD GANI) Sulawesi Tenggara mengapresiasi langkah Polres Buton Utara (Butur) melalui Satuan Reserse Narkoba yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan empat tersangka serta menyita barang bukti sebanyak 56,12 gram.

Apresiasi tersebut disampaikan Pengurus GANI Sultra, La Ode Undu, S.Ling, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Buton Utara. Pengungkapan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Tiga Perkara Terungkap

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Buton Utara AKBP I.B. Kade Sutha Astama, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP La Abudi dalam konferensi pers di halaman Polres Butur, Kecamatan Kulisusu, Selasa (22/9/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangani tiga perkara yang terjadi di sejumlah wilayah Buton Utara. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial WR yang diamankan pada 27 Agustus 2026 di Desa Eensumala, Kecamatan Bonegunu, dengan barang bukti sabu seberat 0,10 gram.

Kasus berikutnya melibatkan seorang anak yang berkonflik dengan hukum berinisial M, berusia 17 tahun, asal Desa Waode Angkalo, Kecamatan Bonegunu. M diamankan pada 11 September 2026 dengan barang bukti sabu seberat 20,19 gram.

Sementara itu, pada 12 September 2026, polisi kembali mengamankan dua tersangka berinisial S dan HA di Desa Wamboule, Kecamatan Kulisusu Utara. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35,83 gram.

Dorong Pengembangan Kasus

GANI Sultra mendorong Polres Butur agar pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada penindakan terhadap para tersangka di lapangan. Pengembangan perkara dinilai penting untuk mengungkap sumber barang, jaringan pemasok, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

“Pengungkapan 56,12 gram sabu ini patut diapresiasi. Namun yang tidak kalah penting adalah bagaimana pengembangan kasusnya dapat dilakukan secara menyeluruh sehingga mata rantai peredaran narkotika dapat diputus dari hulu sampai ke hilir,” demikian sikap GANI Sultra.

GANI Sultra juga memberikan perhatian terhadap keterlibatan anak berusia 17 tahun dalam perkara tersebut. Proses hukum terhadap anak diharapkan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Ajak Semua Pihak Bersinergi

Selain penindakan, GANI Sultra mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, lembaga pendidikan, keluarga, dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja bersama. Penindakan oleh aparat harus berjalan seiring dengan pencegahan, edukasi, dan pengawasan masyarakat agar ruang peredaran narkotika semakin sempit,” tegas La Ode Undu.

GANI Sultra menyatakan siap mendukung langkah-langkah positif aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *