JOMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama: Penyampaian Program Pembentukan dan Pembinaan Desa Sadar Hukum, serta Tanggapan Fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pariwisata Kabupaten (RIPARKAB) Jombang 2025–2045.
Rapat diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang pada 20 November 2025, dimulai pukul 10.00 WIB.
Sekretaris Dewan (Sekwan), Danang Praptoko, menyampaikan bahwa rapat dihadiri oleh 35 dari 50 Anggota Fraksi, dengan Fraksi PKB tercatat hadir lengkap. Selain anggota dewan, rapat ini juga dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pejabat Kecamatan, Satrad, Kodim 0814, Kejaksaan, dan Polres Jombang.
Prioritas Program Desa Sadar Hukum
Wakil Bupati (Wabup) Jombang, Salmanudin, berkesempatan pertama kali untuk menyampaikan Program Bupati Jombang mengenai “Masyarakat Desa Sadar Hukum” yang bermisikan kegiatan Pembentukan dan Pembinaan.
Salmanudin berharap program ini dapat menumbuhkan keterbukaan di semua lapisan masyarakat dalam penegakan dan pelaksanaan hukum yang berlaku, baik di tingkat wilayah maupun nasional. Tujuan jangka panjang program ini adalah mengurangi, bahkan meniadakan, masyarakat dan pejabat setempat yang melakukan pelanggaran hukum.
RIPARKAB Jombang 2025–2045 Belum Jelas
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni penyampaian pandangan fraksi terkait Raperda RIPARKAB Jombang 2025–2045, yang telah disampaikan Bupati pada rapat sebelumnya.

Berdasarkan hasil analisis dan pengamatan pada draf RIPARKAB, seluruh Fraksi memberikan tanggapan dengan respons seragam: “Mohon Dijelaskan.”
Hal ini mengindikasikan bahwa masih terdapat ketidakjelasan substansial terhadap data, konsep manajemen pelaksanaan, dan rancangan keseluruhan RIPARKAB Jombang untuk periode dua puluh tahun tersebut. DPRD berharap pihak eksekutif dapat segera memberikan penjelasan komprehensif untuk memantapkan payung hukum pariwisata Jombang ke depan.
















