Berkas Lengkap (P-21), Tersangka Kades Laonti Resmi Dilimpahkan ke Kejari Konsel

KENDARI – Proses hukum terhadap Kepala Desa (Kades) Laonti, Surdin, memasuki babak penuntutan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara telah resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe Selatan (Kejari Konsel) pada Kamis (2/10/2025).

Kades Surdin menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana dampak dari PT NDJ senilai Rp21 juta.

Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, membenarkan pelimpahan ini. “Berkas perkara atas nama tersangka Kepala Desa Laonti telah dinyatakan lengkap, dan hari ini secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Konsel,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 7 April 2025, yang dilayangkan oleh Risdayanti, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong. Ia mengaku tidak pernah menerima dana dampak debu yang seharusnya menjadi haknya, yang kemudian diduga digelapkan oleh Kades Laonti.

Masyarakat Laonti menaruh perhatian besar pada kasus ini, berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi warga yang dirugikan.

Penulis: ODE UNDU, S.LingEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *