Sambut HUT ke-80 RI, Mahkamah Agung Pangkas Biaya Kasasi dan Peninjauan Kembali

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memberikan kado istimewa di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI dengan menurunkan biaya perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK). Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, dalam acara peringatan HUT MA pada Selasa (19/8/2025).

Penurunan biaya ini mulai berlaku pada 1 September 2025, sesuai dengan SK Ketua MA Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Biaya kasasi diturunkan dari Rp500.000 menjadi Rp400.000.
  • Biaya peninjauan kembali (PK) dipangkas dari Rp2.500.000 menjadi Rp2.000.000.

Menurut KMA Sunarto, langkah ini diambil setelah MA mengimplementasikan layanan perkara berbasis elektronik sejak Mei 2024. Layanan ini mengurangi biaya operasional, seperti pengiriman berkas fisik, sehingga MA bisa meringankan beban finansial masyarakat.

“Penurunan biaya perkara ini adalah komitmen Mahkamah Agung untuk meringankan beban finansial masyarakat pencari keadilan,” ujar Sunarto.

Kebijakan ini sejalan dengan semangat “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat” dan diharapkan dapat membuka akses keadilan yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Penulis: JULIARDIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *