Kementerian PU Targetkan Perbaikan Jalan Daerah Dimulai Awal Kuartal III 2025

Jakarta, 24 Juli 2025 – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan perbaikan jalan-jalan daerah akan dimulai pada awal kuartal ketiga tahun 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi. Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah ini menjadi upaya strategis pemerintah pusat dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah dengan memperbaiki jalan-jalan provinsi dan kabupaten/kota yang rusak.

Menteri PU, Dody Hanggodo, menyampaikan bahwa ketersediaan infrastruktur konektivitas yang baik sangat penting dalam meningkatkan daya saing bangsa, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta mempercepat pemerataan pembangunan.

“Dengan peningkatan jalan daerah yang cepat dan efektif, kami yakin potensi pangan dan sumber-sumber energi di daerah akan berkembang maksimal, serta memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Menteri Dody.

Hingga batas akhir pengusulan pada 22 Juli 2025, Kementerian PU mencatat telah menerima 3.136 usulan proyek jalan daerah dari 531 pemerintah daerah. Usulan-usulan ini saat ini sedang dalam tahap verifikasi untuk selanjutnya ditetapkan dalam daftar prioritas penanganan. Prioritas akan didasarkan pada nilai manfaat ekonomi, dukungan swasembada pangan, dan konektivitas kawasan.

“Masih banyak sawah-sawah kita saat panen kesulitan dibawa ke pasar-pasar terdekat. Itulah sebabnya salah satu alasan Inpres Jalan Daerah masih diperlukan dan kami berupaya agar secepat-cepatnya infrastruktur berbasis masyarakat ini bisa segera dimulai, targetnya awal kuartal ketiga harus mulai pekerjaan fisik,” jelas Menteri Dody.

Untuk tahun 2025, alokasi anggaran penanganan jalan daerah melalui Inpres Jalan Daerah diperkirakan sekitar Rp4 triliun. Prioritas utama penanganan jalan daerah ini adalah untuk meningkatkan produktivitas kawasan pangan dan melancarkan distribusi energi.

“Dengan akses jalan daerah yang lebih baik, diharapkan akan memperlancar distribusi hasil pangan dan energi serta menurunkan biaya logistik dan membuka peluang usaha baru atau investasi untuk daerah penerima manfaat,” tutur Menteri Dody.

Penerbitan Inpres Nomor 11 Tahun 2025 ini diperlukan untuk mempercepat peningkatan konektivitas jalan daerah, khususnya di kawasan pangan dan distribusi energi, dalam rangka mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045. Penanganan jalan daerah juga sejalan dengan implementasi strategi PU608 yang bertujuan membuka potensi ekonomi yang selama ini belum tergarap optimal melalui peningkatan infrastruktur konektivitas.

Penulis: JULIARDIEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *