Palembang – Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ini merupakan kali ketiga Alex menyandang status tersangka, kali ini dalam perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di Kota Palembang.
Penetapan tersangka diumumkan pada awal Juli 2025. Selain Alex Noerdin, Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah tersebut. Mereka diduga terlibat dalam proses penyimpangan kerja sama pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyebut bahwa proses penyidikan telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. “Tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (3/7).
Proyek Pasar Cinde semula dirancang sebagai pusat perbelanjaan modern dengan skema kerja sama pemanfaatan lahan antara pihak swasta dan pemerintah daerah. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Sebelumnya, Alex Noerdin telah dua kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi berbeda, yakni pengadaan gas bumi oleh BUMD Sumsel PD PDE, serta pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Atas dua kasus tersebut, ia telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun.
Dengan status tersangka yang ketiga ini, mantan gubernur dua periode itu kembali harus berhadapan dengan proses hukum.












