Jombang, 16 Juni 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap tiga kasus kriminal yang sempat meresahkan masyarakat di awal Juni. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim AKP Margono Suhendra dalam konferensi pers yang digelar di Teras Kantor Satreskrim, Senin (16/6/2025).
1. Perampokan Bermodus Polisi Gadungan
Kasus pertama melibatkan tiga pelaku yang beraksi di wilayah Jatipelem. Mereka melakukan perampokan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang menyelidiki kasus pencurian kotak amal masjid.
Korban, seorang pedagang alat pertanian, saat itu tertidur di dalam bus dan tidak turun di Terminal Jombang, melainkan di Jatipelem. Ketiga pelaku kemudian “mengamankan” korban ke dalam mobil, memukulnya, dan mengambil uang tunai sebesar Rp6,1 juta serta sebuah telepon genggam.
“Pelaku ini merupakan residivis penipuan dan penggelapan yang sebelumnya pernah divonis 1 tahun 8 bulan di Nganjuk,” jelas AKP Margono. Salah satu pelaku sudah ditangkap, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian (DPO), dengan lokasi terakhir diduga di wilayah Pasuruan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
2. Pencurian Dompet di Mie Gacoan
Kasus kedua terjadi di restoran Mie Gacoan Jombang pada 7 Juni 2025. Seorang pelanggan, MF, kehilangan dompet yang tertinggal di meja. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang pengunjung lain mengambil dompet tersebut.
Pelaku berinisial AD (28), warga Bantur, Kabupaten Malang, berhasil diamankan di kontrakannya di wilayah Ploso. Dari tangan pelaku, ditemukan KTP korban dan uang tunai dari dalam dompet.
AD dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
3. Anak di Bawah Umur Bawa Senjata Tajam
Kasus ketiga melibatkan tiga anak di bawah umur yang diamankan warga setelah kedapatan membawa senjata tajam. Mereka tergabung dalam kelompok bernama “Tahan Dobrak Jombang” dan diduga hendak mencari masalah dengan kelompok lain.
Ketiganya berkeliling dari Ploso hingga Diwek, dan sempat berkonflik dengan kelompok CB. Warga yang melihat mereka membawa sajam langsung mengamankan para remaja tersebut dan menyerahkannya ke kepolisian.
Saat ini, ketiganya masih dalam pendampingan Dinas Sosial dan BAPAS (Balai Pemasyarakatan). Jika terbukti melanggar, mereka dapat dikenai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
“Kami akan terus menindak tegas berbagai tindakan kriminal demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga Jombang,” tegas AKP Margono.















