Jakarta, 15 Juni 2025 — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi mencabut izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha dari Harita Group, yang beroperasi di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
Pencabutan izin ini dilakukan berdasarkan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan setelah adanya putusan hukum tetap yang membatalkan legalitas proyek tersebut.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Ade Tri Ajikusumah, menjelaskan bahwa pencabutan izin merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum dan melindungi kawasan pesisir serta pulau-pulau kecil dari ekspansi industri ekstraktif.
“Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk PT GKP di Pulau Wawonii telah resmi dicabut oleh Menteri Raja Juli Antoni. Langkah ini diambil setelah koordinasi dengan KPK dan merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ade dalam keterangan pers di Jakarta.
Ia menambahkan, IPPKH dapat diterbitkan kepada pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dengan syarat seluruh dokumen lingkungan telah dipenuhi. Namun, apabila IUP dicabut atau dibatalkan, maka izin pinjam pakai hutan tersebut otomatis kehilangan dasar legalnya.
“Begitu izin dari Kementerian Kehutanan dicabut, itu sudah cukup menjadi dasar bagi Kementerian ESDM untuk membatalkan IUP. Ini untuk mencegah tumpang tindih regulasi dan praktik ilegal di lapangan,” katanya.
Ade juga menekankan bahwa pemegang IPPKH memiliki sejumlah kewajiban, termasuk reklamasi, penataan batas wilayah, rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), serta penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam kasus Pulau Wawonii, laporan dari masyarakat menunjukkan adanya kerusakan lingkungan serius akibat aktivitas pertambangan nikel.
Keputusan ini mendapat dukungan dari masyarakat sipil dan organisasi lingkungan. Sebelumnya, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendesak pemerintah mencabut seluruh izin tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil karena dianggap mengancam kelestarian ekosistem serta kehidupan masyarakat lokal.
KLHK, lanjut Ade, berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas tambang di kawasan hutan. Upaya ini dilakukan bersama aparat penegak hukum dalam satuan tugas khusus, yakni Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Evaluasi terhadap izin-izin bermasalah akan terus dilakukan secara bertahap dan transparan,” tutupnya.












