BEM FH UHO Soroti Penahanan Korban Penganiayaan oleh Kejari Buton

Penahanan seorang ibu rumah tangga berinisial RS oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton Tengah menuai sorotan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (BEM FH UHO). RS yang semula melapor sebagai korban penganiayaan, justru ditetapkan sebagai tersangka setelah laporan balik dari pihak terlapor, WH.

Menteri Advokasi dan Pergerakan BEM FH UHO, Adam Tri Saputra, menilai penetapan status tersangka terhadap RS tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil. Ia menilai proses tersebut terkesan subjektif dan cacat secara prosedural.

“RS adalah korban yang melapor karena dianiaya, tapi malah dituduh melakukan pengeroyokan. Penahanan ini terkesan subjektif dan bertentangan dengan ketentuan hukum pidana formil, khususnya Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ujar Adam, Minggu (9/6).

Adam mempertanyakan dasar hukum penahanan RS yang dinilai hanya mengandalkan keterangan sepihak dari WH dan suaminya. Menurutnya, Kejari seharusnya menggali fakta secara menyeluruh dan objektif sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kalau hanya berdasarkan keterangan dari pihak pelapor yang sejatinya terduga pelaku, maka ini menjadi preseden buruk. Kejari Buton semestinya menjalankan proses hukum secara komprehensif dan tidak terburu-buru,” tegasnya.

Selain itu, Adam menyoroti aspek perlindungan terhadap korban yang diabaikan dalam kasus ini. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya Pasal 8 ayat (1) yang menjamin perlindungan hukum terhadap korban.

“Kalau korban dengan mudah bisa dijadikan tersangka, maka siapa pun berpotensi menjadi korban ketidakadilan hukum,” tambahnya.

BEM FH UHO menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan dalam waktu dekat akan meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk meninjau ulang langkah hukum yang dilakukan Kejari Buton. Mereka juga tengah menghimpun informasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak kepolisian dalam proses penanganan perkara tersebut.

Penulis: ODE UNDU, S.LingEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *