Juru Parkir Liar Dapat Dijerat Pidana: Termasuk Tindak Pungutan Liar

Praktik juru parkir liar yang memungut biaya tanpa izin resmi kini menjadi sorotan publik. Tindakan tersebut tergolong sebagai pungutan liar (pungli) dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum di Indonesia.

Juru parkir liar yang memaksa pengguna jalan untuk membayar parkir tanpa dasar hukum resmi dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga sembilan tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman atau kekerasan, dengan ancaman penjara hingga satu tahun.

Beberapa kasus menunjukkan bahwa tarif parkir liar dapat mencapai angka tidak wajar, seperti Rp30.000 untuk sekali parkir di area umum. Aparat penegak hukum telah melakukan penindakan terhadap para pelaku, termasuk penangkapan dan pemberian sanksi pidana ringan.

Pemerintah daerah di sejumlah wilayah turut melakukan inspeksi mendadak guna menertibkan praktik parkir liar, serta mengingatkan pengelola tempat usaha agar tidak memberikan ruang kepada juru parkir ilegal. Penertiban juga disertai imbauan kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada petugas parkir yang tidak dilengkapi atribut resmi dan tanda pengenal yang sah.

Penegakan hukum terhadap juru parkir liar masih menghadapi tantangan, termasuk keterbatasan personel pengawas dan potensi keterlibatan oknum. Namun demikian, aparat terus melakukan operasi gabungan, peningkatan sosialisasi, serta pemanfaatan teknologi untuk memantau sistem parkir secara elektronik.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan praktik parkir liar sebagai bagian dari upaya bersama memberantas pungli dan menciptakan ketertiban di ruang publik.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *