Seorang mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah melaporkan dugaan penyelewengan dana di lembaga tersebut. Kasus ini menuai sorotan karena pelapor justru dikriminalisasi atas dasar pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar, berinisial TY, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar serta dana hibah APBD Provinsi Jawa Barat senilai Rp3,5 miliar yang diduga terjadi dalam periode 2021 hingga 2023.
Usai laporan itu, TY dilaporkan balik oleh Baznas Jabar dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Ia dijerat Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE, yang berkaitan dengan dugaan akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik milik lembaga tersebut.
Penetapan tersangka terhadap pelapor dugaan korupsi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi. Mereka menilai tindakan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelapor, yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Beberapa organisasi mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap pelapor korupsi akan berdampak serius terhadap semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Pelaporan atas dugaan tindak pidana korupsi semestinya diproses secara transparan, bukan dibalas dengan tekanan hukum.
Di sisi lain, Baznas Jabar membantah adanya penyelewengan dana. Pihak lembaga menyatakan bahwa audit internal dan pemeriksaan oleh inspektorat tidak menemukan adanya pelanggaran. Mereka menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap TY semata terkait dugaan pelanggaran hukum, bukan karena ia melaporkan dugaan korupsi.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi ujian terhadap komitmen perlindungan terhadap pelapor dalam sistem hukum di Indonesia.












