Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM, Pdt. Hein Arina, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Utara, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM. Hein Arina memenuhi panggilan penyidik hari ini, Jumat (17/4), setelah tiba dari Amerika Serikat.
Kedatangan Hein Arina di Mapolda Sulut sekitar pukul 11.00 WITA disambut sorotan media serta kehadiran sejumlah jemaat dan pendeta yang datang memberikan dukungan moral. Bahkan, puluhan pendeta diketahui berlutut dan berdoa di depan Mapolda sebagai bentuk solidaritas terhadap pimpinan Sinode GMIM tersebut.
Pemeriksaan terhadap Hein Arina dilakukan secara tertutup dan dijaga ketat aparat kepolisian. Sejumlah pejabat gereja turut hadir mendampingi sepanjang proses pemeriksaan berlangsung.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci materi pemeriksaan kepada publik. Namun, mereka memastikan bahwa seluruh proses akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sekitar pukul 15.30 WITA, Hein Arina keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia tampak melambaikan tangan ke arah awak media, didampingi oleh penyidik dan tim kuasa hukumnya, sebelum digiring menuju ruang tahanan Polda Sulut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Hein Arina sebagai tokoh penting dalam lingkup keagamaan di Sulawesi Utara. Polda Sulut menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna menuntaskan proses hukum secara menyeluruh.












