Menyambut Hari Ulang Tahun ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan sejumlah insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) kepada masyarakat.
Program insentif ini berlangsung selama satu bulan, dimulai pada 14 April hingga 14 Mei 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Bapenda Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa insentif ini tidak hanya meringankan beban finansial masyarakat, tetapi juga bagian dari strategi pemulihan ekonomi daerah pasca tantangan ekonomi nasional.
Adapun bentuk insentif yang diberikan antara lain:
-Penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya. Wajib pajak cukup membayar PKB tahun 2025.
-Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ke-2 dan seterusnya.
-Penghapusan 100% denda keterlambatan pembayaran PKB selama masa program berlangsung.
-Pembebasan tarif progresif, sehingga wajib pajak dengan lebih dari satu kendaraan hanya dikenakan tarif normal.
“Tahun ini kita merayakan ulang tahun provinsi, maka ada konteks kebahagiaan di situ. Jadi kita beri juga kebahagiaan kepada masyarakat dengan meringankan beban ekonomi mereka,” ujar Kepala Bapenda.
Rencananya, keputusan Gubernur Sulawesi Tengah terkait program ini akan segera ditetapkan secara resmi sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah.












