Dalam hukum perdata, tidak semua perjanjian yang dibuat oleh para pihak memiliki kekuatan hukum yang tetap. Beberapa perjanjian dapat berakhir dengan status batal demi hukum atau dapat dibatalkan, tergantung pada unsur yang dilanggar dalam perjanjian tersebut.
Batal Demi Hukum: Tidak Sah Sejak Awal
Batal demi hukum adalah keadaan di mana suatu perjanjian dianggap tidak pernah ada sejak awal karena bertentangan dengan hukum. Perjanjian yang batal demi hukum terjadi jika melanggar syarat objektif, yaitu objek perjanjian dan sebab yang halal.
“Jika suatu perjanjian memiliki objek yang tidak jelas atau bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum, maka perjanjian tersebut batal demi hukum tanpa memerlukan putusan pengadilan,” ujar seorang pakar hukum perdata.
Contoh perjanjian yang batal demi hukum adalah kontrak jual beli barang ilegal, seperti narkotika atau senjata tanpa izin. Karena melanggar hukum, perjanjian ini dianggap tidak pernah ada dan tidak memiliki akibat hukum sejak awal.
Dapat Dibatalkan: Sah, tetapi Bisa Digugat
Berbeda dengan batal demi hukum, perjanjian yang dapat dibatalkan adalah perjanjian yang pada awalnya dianggap sah, tetapi bisa dibatalkan oleh pihak yang merasa dirugikan. Ini terjadi jika perjanjian melanggar syarat subjektif, yaitu kesepakatan para pihak dan kecakapan hukum.
“Jika suatu perjanjian dibuat dengan unsur paksaan, penipuan, atau kekhilafan, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan pembatalan ke pengadilan,” jelasnya.
Salah satu contoh perjanjian yang dapat dibatalkan adalah perjanjian yang ditandatangani oleh anak di bawah umur tanpa izin orang tua. Jika orang tua menggugat ke pengadilan, maka perjanjian tersebut bisa dibatalkan.
Kesimpulan
Perbedaan utama antara batal demi hukum dan dapat dibatalkan terletak pada dampaknya. Jika suatu perjanjian batal demi hukum, maka dianggap tidak pernah ada sejak awal. Sementara itu, perjanjian yang dapat dibatalkan tetap sah hingga ada pihak yang menggugatnya ke pengadilan.
Memahami perbedaan ini sangat penting agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam membuat perjanjian dan menghindari risiko hukum di masa depan.












