JOMBANG | Trotoar yang merupakan fasilitas umum yang aman dan nyaman dari kepadatan lalu lintas khusus bagi pejalan kaki kebanggaan warga Jombang rusak akibat kegiatan proyek rehabilitasi bangunan gedung PT. PLN PERSERO Tbk.
Kerusakan ini diakibatkan oleh kendaraan truk berat concrete mixer truck dan concrete pump truck kapasitas kurang lebih 25 ton.
Jumat, 19/04/2024 sekitar pukul 19.30 WIB trotoar yang berada di Jl. KH. Wachid Hasyim mengalami ambrol pada sisi bahu jalan. Kerusakan itu terjadi akibat parkir dan keluar masuk kendaraan alat berat. Naasnya trotoar hanya ditambal dengan semen beton.
Hasil investigasi yang didapat di lapangan, pihak vendor membenarkan pengerjaan proyek tidak dapat menunjukkan ijin amdal dari Dinas Perkim Jombang.
Andi selaku pengawas proyek, menuturkan pada media SO terkait ijin amdal. “Benar pak, dalam pengerjaan ini memang kami belum mendapatkan ijin amdal dari Dinas terkait. Kami hanya merujuk pada ijin laporan pada Polres Jombang. Alasan kami tidak mengetahui terkait ijin tersebut,” tutur Andi.
Investigasi lanjut pada petugas PT. PLN PERSERO Jombang mengenai ijin amdal. Saat ditemui Junaidi selaku pimpinan K3 menjelaskan pada media, “Kami selaku Pimpinan Koordinator K3 tidak mengetahui hal terkait amdal, karena kami selaku PLN UPJ Jombang menyerahkan keseluruhannya pada pihak vendor pengerjaan proyek tersebut. Segera mungkin kami akan koordinasikan pada pihak vendor,” pungkas Junaidi.
Tindak lanjut pada Dinas Perkim Jombang, saat itu media ditemui Wildan selaku Sekdin.
“Sebelumnya kami berterima kasih pada rekan media. Benar sampai hari ini kami belum mendapat laporan terkait ijin amdal atas pengerjaan proyek yang melibatkan alat berat. Segera mungkin kami tindak lanjuti atas laporan teman-teman media SO atas kerusakan trotoar tersebut,” ungkap Wildan.
Lisa selaku pimpinan dan penanggung jawab PT vendor pengerja proyek kantor PLN UPJ Jombang saat dihubungi melalui sambungan telepon untuk kami mintai keterangan tarkait menyalahi aturan menuturkan pada media jika dirinya meminta ijin terlebih dahulu pada pihak PLN mengenai amdalinnya sudah diurus atau belum.
Dari sini kami menduga dengan sengaja pihak vendor maupun PT. PLN unit Jombang lalai dalam aturan pengerjaan proyek yang menggunakan fasum trotoar yang menggunakan dana APBD.